BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
MRC adalah pengusaha yang dikenal luas karena perannya dalam bisnis perdagangan minyak dan bahan bakar (BBM). Ia juga dijuluki “Raja Migas” atau “Gasoline Godfather” atas pengaruhnya yang sangat kuat di sektor energi Indonesia, terutama dalam urusan impor BBM untuk Pertamina melalui perusahaan-perusahaan yang dimilikinya.
Saat ini, Kejagung sedang memburu keberadaan “Raja Minyak” di luar negeri.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Anang menjelaskan penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan MRC dalam kasus TPPU dan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menurut Anang, rumah yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan merupakan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak dari Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza. Kejagung, lanjutnya, akan terus bergerak menelusuri aset hasil uang korupsi milik Riza untuk memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Seperti diberitakan, MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum MRC, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. (nov)