BRIEF.ID – Tim penyidik Kejaksaan Agung geledah rumah pribadi mantan komisioner Ombudsman periode 2021-2026 Yeka Hendra Fatika terkait perkara korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan bahwa eks komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika tersebut sempat membidangi sektor pertanian, perdagangan, keuangan dan logistik.
Menurut Anang, penggeledahan dilakukan tidak hanya di rumah Yeka Hendra Fatika saja tetapi juga di Kantor Ombudsman RI yang berlokasi di daerah Kuningan Jakarta Selatan.
“Memang benar sedang dilakukan geledah oleh tim penyidik di kediaman YH,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3).
Anang membeberkan penggeledahan itu dilakukan karena ada rekomendasi dari Ombudsman dalam perkara perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor CPO atas tiga terpidana korporasi.
“Penggeledahannya masih berlangsung sampai saat ini,” katanya.
Anang mengemukakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor. Dalam kasus ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.
Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan penggeledahan juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Dalam hal ini, Anang menyebut Ombudsman Republik Indonesia diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
“Kita akan tindaklanjuti temuan ini,” ujar Anang.
Diketahui, dalam kasus perintangan yang dilakukan terpidana Marecella Santoso, dia melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar tiga korporasi divonis ontslag.
Ketiga hakim yang mengadili dan menjatuhi vonis lepas tersebut adalah Djuyamto sebagai hakim ketua dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Setelah diusut, ketiga hakim itu melakukan kongkalikong dengan para terdakwa demi vonis lepas tersebut. Total suap yang telah diterima diduga sebesar Rp 40 miliar dan diberikan dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei yang mereka semua adalah pengacara para terdakwa korporasi.
Uang hasil rasuah tersebut dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Mahkamah Agung kemudian menganulir vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor CPO terhadap tiga terdakwa korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Anulir vonis tersebut dilakukan setelah MA memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap kasus tersebut. (ayb)


