BRIEF.ID – Kejaksaan Agung membeberkan alasan tim penyidik mencabut status cegah ke luar negeri terhadap bos Djarum Victor Hartono dalam perkara korupsi pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengemukakan bahwa tim penyidik Kejagung menilai bos Djarum Victor Hartono masih bersikap kooperatif terkait perkara korupsi pada Ditjen Pajak, sehingga pencegahan tidak perlu dilakukan. Padahal, status cegah terhadap bos Djarum Victor Hartono tersebut baru dilakukan pada 14 November 2025 lalu, namun kini status itu sudah dicabut.
“Yang jelas, terhadap bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan status pencekalannya dengan alasan bahwa yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Senin (1/12).
Tidak hanya itu, kata Anang, Victor Hartono juga telah membantu tim penyidik Kejagung untuk mengungkap perkara korupsi pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu dengan cara memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Kemudian yang bersangkutan juga sudah memberikan informasi-informasi ya. Untuk saat ini ya, ke depan kita tidak tahu nanti,” katanya.
Anang juga membeberkan alasan penyidik sebelumnya mengajukan upaya cegah itu adalah sebagai langkah antisipasi agar Victor Hartono tidak melarikan diri ke luar negeri selama penanganan kasus korupsi Ditjen Pajak ditangani Kejagung.
Namun menurutnya, pencabutan status cegah itu hanya dilakukan terhadap bos Djarum Victor Hartono. Sementara pihak lainnya masih tetap dicegah.
“Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya,” ujarnya.
Anang memastikan bahwa penyidik bakal menangani perkara korupsi Ditjen Pajak itu secara profesional dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Dia menegaskan bahwa sejauh ini kasus korupsi Ditjen Pajak itu masih berjalan sesuai jalur.
“Kasus ini masih on the track. Kita terbuka dan transparan dalam menangani perkara ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, selain Victor, Kejagung juga mencegah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, serta konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.
Sementara itu, manajemen dari PT Djarum sebelumnya telah menegaskan komitmen perusahaan terhadap proses hukum yang berjalan.
Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan Victor Hartono, yang masih menjabat sebagai Chief Operating Officer perusahaan Djarum akan senantiasa menghormati prosedur hukum.
“Kami menghormati, patuh, dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” tutur Budi. (AYB)


