Kebijakan Pemerintah Indonesia Pulangka Lima Terpidana Kasus Bali Nine, Diapresiasi Australia

BRIEF.ID – Pemerintah Australia mengapresiasi kebijakan Pemerintah Indonesia yang memulangkan lima terpidana  kasus Bali Nine.

Sejumlah kantor berita asing, seperti ABC Australia, Reuters, dan AFP, pada Minggu (15/12/2024) mengabarkan bahwa lima terpidana itu telah  diterbangkan menggunakan pesawat komersial dari Bali menuju Darwin, Australia.

Sebelumnya, kelima terpidana  yaitu, Scott Rush, Martin Stephens, Michael Czugaj, Si Yi Chen, dan Matthew Norman telah menjalani 19 tahun penjara di Indonesia karena penyelundupan narkoba.

Perdana Menteri (PM) Anthony Albanese mengakui bahwa kelima warga Australia itu telah melakukan pelanggaran serius. Namun, menurut Albanese, sudah saatnya bagi mereka untuk pulang.

”Dengan gembira saya mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj, telah kembali ke Australia.  Saya telah menyampaikan penghargaan pribadi saya kepada Presiden Prabowo atas tindakan belas kasihnya,” kata Albanese.

Sementara itu, dalam pernyataan bersama  Menteri Luar Negeri Penny Wong dan Menteri Dalam Negeri Tony Burke, Albanese juga berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia, yang telah  memfasilitasi pemulangan mereka. Menurut Albanese, semua kebijakan itu diambil atas dasar kemanusiaan.

”Hal ini mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia,” kata Albanese, Wong, dan Burke dalam pernyataan bersama, sebagaimana dikutip ABC.

Pemerintah Australia menyatakan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk melawan perdagangan narkotika dan kejahatan transnasional.

Merujuk ABC, upaya pemulangan kelima terpidana kasus Bali Nine dibahas oleh PM Albanese saat bertemu  Presiden Prabowo Subianto di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru pada November 2024. Pembicaraan kedua pemimpin itu merupakan langkah lanjut dari advokasi yang telah dilakukan Australia selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, pada tahun 2015, dua terpidana lain kasus Bali Nine, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi mati oleh regu tembak di Indonesia. PM Australia kala itu, John Howard, menyesalkan hal itu. Pemerintah Australia  lantas berupaya mengadvokasi terpidana kasus Bali Nine tersisa agar bisa dipulangkan ke Australia.

Polisi Indonesia menangkap sembilan warga Australia tersebut pada tahun 2005 karena menyelundupkan 8 kilogram heroin ke Indonesia melalui Bali. Informasi awal penyelundupan heroin diperoleh dari Kepolisian Federal Australia. (Kompas.id/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hari Ini, Patrick Kluivert Tiba di Indonesia

BRIEF.ID -  Patrick Kluivert, pelatih baru Timnas Indonesia, dijadwalkan...

KJRI Los Angeles Sebut 97 WNI Terdampak Kebakaran Hutan

BRIEF.ID - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles,...

BI: Nilai Tukar Rupiah Ditutup Rp 16.195 per Dolar AS, Periode 6-10 Januari 2025

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) menyatakan, perkembangan nilai tukar...

OJK Jadi Pengawas Aset Keuangan Digital, Kripto, dan Derivatif

BRIEF.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan...