Kasus Pembunuhan Vina Jadi Sorotan Publik, Komnas HAM dan Kompolnas Surati Polda Jabar

BRIEF.ID – Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita oleh geng motor di Cirebon yang kembali viral seiring peluncuran film Vina: Sebelum 7 Hari, membuat Komnas HAM hingga Kompolnas menyurati Polda Jawa Barat (Jabar).

Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) menyatakan telah menyurati Polda Jawa Barat (Jabar) untuk memastikan penegakan kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban bernama Vina Dewi Arsita.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan surat kepada Polda Jabar itu, merupakan salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus pembunuhan vina yang terjadi pada 2016.

“Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Uli, dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (22/5/2024).

Langkah yang sama juga dilakukan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional). Dalam suratnya, Kompolnas meminta klarifikasi ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengatakan sangat optimistis penyidik Polda Jabar dapat mengungkap tuntas kasus yang telah terjadi 8 tahun lalu, apalagi ada asistensi dari Bareskrim Polri.

“Saya menyakini dengan bantuan Bareskrim Polri, penyidik segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengusut keberadaan tiga buronan pembunuh Vina Cirebon, termasuk membuka kembali barang bukti dan pemeriksaan terhadap para narapidana,” kata Benny.

Menurut dia, Polda Jabar memiliki catatan sukses dalam mengungkap kasus pembunuhan dengan kategori sulit, seperti kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, setelah dua tahun terungkap.

Seperti diketahui, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut, namun baru 8 tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Sedangkan 3 tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi aliasn Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Keberadaan 3 tersangka yang buron tersebut kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik. (Jeany Aipassa)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Krisis Kemanusiaan Memburuk, Korban Kelaparan di Gaza Capai 266 Jiwa Sejak Blokade Zionis Israel

BRIEF.ID — Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza terus memburuk...

OJK Sebut Laporan Scam di Indonesia Lebih Tinggi Dibandingkan Negara Tetangga

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata laporan...

Kasus Kemsos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang...

OJK: Laporan Scam di Indonesia Capai 800 per Hari, Tertinggi Dibandingkan Singapura dan Hong Kong

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan scam...