BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 565 miliar terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
“Pada hari ini, tepatnya Selasa, tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Qohar mengungkapkan, uang ratusan miliar itu berasal dari sembilan tersangka perusahaan gula swasta, yaitu:
- Tonny Wijaya N.G. (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) sebesar Rp 150.813.450.163,81.
- Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) sebesar Rp 60.991.040.276,14.
- Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) sebesar Rp 41.381.685.068,19.
- Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI) sebanyak Rp 77.212.262.010,81.
- Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (MT) sebesar Rp 39.249.282.287, 52.
- Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) sebanyak Rp 41.226.293.608,16.
- Ali Sanjaya B. (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebesar Rp 47.868.288.631,28.
- Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) sebesar Rp 74.583.958.290,79.
- Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) Rp 32.012.811.588,55.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini mengatakan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara. Akibat perbuatan para tersangka dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar Rp 578 miliar.
“Kerugian keuangan negara ini adalah kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh sembilan tersangka tadi dan yang bersangkutan beriktikad baik untuk mengembalikan,” ujarnya.
Karena masih dalam penyidikan, kata dia, uang pengembalian ini disita sebagai barang bukti dan dititipkan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Bank Mandiri.
Ia mengungkapkan peran sembilan tersangka dalam kasus importasi gula ini adalah mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Menteri Perdagangan periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Oleh sembilan perusahaan tersebut, GKM yang diimpor diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, pihak yang dapat melakukan impor tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah dan penjualan GKP tersebut dilakukan dengan cara operasi pasar.
Pemberian persetujuan impor atau PI dari Kementerian Perdagangan yang saat itu ditandangani oleh Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu, diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Selain sembilan tersangka yang merupakan pihak swasta, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015—2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). (Ant/nov)