BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus korupsi 109 ton emas Antam setelah menetapkan 6 mantan General Manager (GM) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tersangka.
Pada Rabu (5/6/2024), Kejagung memanggil 8 pejabat aktif di PT Antam dan 1 mantan pejabat di perusahaan itu, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi 109 ton emas Antam yang mengundan kontroversi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan salah satu di antara 9 saksi tersebut adalah direktur Antam.
Adapun ke-9 saksi dari manajemen PT Antam yang diperiksa Kejagung pada Rabu (5/6/2024), yaitu:
- HRT, Direktur Operasi PT Antam Tbk
- MS, Assistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk
- HBA, Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk
- GAG, Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni s/d saat ini
- YH, Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk
- AY, Operation Division Head PT Antam Tbk
- JP, Marketing UBPP LM PT Antam Tbk
- AAW, Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk
- AKW, Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
Menurut Ketut, ke-9 saksi dipanggil Kejagung untuk memberi keterangan terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, sekaligus untuk memperdalam modus penipuan yang dilakukan 6 tersangka.
Dia mengungkapkan, modus 6 tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Keenam tersangka itu diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.
Ke-6 orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.
Mereka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia menyebut hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.
“Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar,” ujar Kuntadi.
Dia menyebut emas Antam ilegal tersebut mencapai 109 ton dan dicetak dalam berbagai ukuran logam mulia. Emas ilegal itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
Kuntadi belum menjelaskan detail berapa kerugian negara dalam kasus ini, karena masih dalam proses perhitungan.
No Comments