BRIEF.ID -PDI Perjuangan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi seiring meningkatnya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia. Selain itu, publik juga mengeluhkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Sampai saat ini, kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi justru semakin merajalela. Sebagai sebuah ide dan gagasan, revisi UU KPK sangat membumi dan juga sangat visioner,” kata Hasto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Hasto menyatakan, Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri sebagai tokoh yang membentuk KPK selalu ingin mewujudkan cita-cita supremasi hukum.
Megawati yang juga Presiden RI periode 2001-2024 memilih mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo, pada Pilpres 2024 juga untuk menyelesaikan permasalahan KKN.
“PDI Perjuangan akan mendukung apabila DPR mewacanakan untuk merevisi UU KPK,” jelas Hasto.
Hasto juga menyinggung kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 yang jumlah kerugiannya sangat fantastis mencapai lebih Rp300 triliun.
“Tambangnya aja Rp300 triliun (kerugian negara), itu baru satu kasus kerugian negaranya. Nah, di situlah infrastruktur yang dibangun adalah penguatan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul membuka peluang dilakukan revisi UU KPK, ketika mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas KPK pada Rabu (5/6/2024).
Bambang Pacul mengatakan UU KPK sudah tidak direvisi selama lima tahun. Apalagi, dia merasa banyak pihak yang mengkritisi UU KPK hasil direvisi tahun 2019.
No Comments