BRIEF.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan BBM sepanjang periode 2018-2023 kembali menyeret dua tersangka baru dari kalangan petinggi Pertamina. Pada Rabu (26/2/2025) malam, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023.
Penetapan Maya dan Corne sebagai tersangka memperpanjang deretan barisan tersangka menjadi sembilan orang, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Baik Maya Kusmaya maupun Edward Corne, bungkam saat digiring ke mobil tahanan. Mereka hanya tertunduk saat memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat petinggi Pertamina sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi terjadi pada lima komponen yang menyebabkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun. (nov)