Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Seret Dua Tersangka Baru

BRIEF.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan BBM sepanjang periode 2018-2023 kembali menyeret dua tersangka baru dari kalangan petinggi Pertamina. Pada Rabu (26/2/2025) malam, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023.

Penetapan Maya dan Corne sebagai tersangka memperpanjang deretan barisan tersangka menjadi  sembilan orang, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang  merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Baik Maya Kusmaya maupun Edward Corne, bungkam saat digiring ke mobil tahanan. Mereka hanya tertunduk saat memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya,  Kejagung telah menetapkan empat  petinggi Pertamina sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi terjadi pada lima komponen yang menyebabkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polri Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

BRIEF.ID - Polri memastikan akan terapkan KUHP dan KUHAP...

Prediksi Ekonomi Dunia Tahun 2026 Versi The Economist dan WEF, Tahun Transisi Penuh Disrupsi

BRIEF.ID - Tahun 2026 dinilai menjadi tahun transisi penuh...

OJK Siap Katrol Batas Free Float, Tingkatkan Peran Investor di Pasar Modal Indonesia

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan...

Gantikan KUHP Era Kolonial, Indonesia Berlakukan KUHP Baru Mulai 2 Januari 2026

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai Jumat (2/1/2026)...