Kadin Ajukan Uji Materiil Permenaker Upah Minimum

BRIEF.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama asosiasi pengusaha berencana mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, langkah hukum terpaksa ditempuh untuk memberikan kepastian hukum.

“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materil terhadap Permenaker No.18/2022),” kata Arsjad melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (25/11/2022).

Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat, salah satunya adalah menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.

Di sisi lain, lanjut Arsjad, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.

Apalagi semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

“Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” tegas Arsjad.

Pemerintah dalam upaya menentukan besaran penyesuaian nilai upah minimum (UM) Tahun 2023, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2022.

Padahal sebelumnya pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, mengacu pada kondisi hukum saat ini, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.

Disebutkan, PP No 36/2021 tentang pengupahan merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK. Diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.

“Untuk itu, diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul,” kata Dhaniswara.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pertemuan Lanjutan Prabowo dan Megawati Dipastikan Terjadi

BRIEF.ID - Pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo Subianto dan...

Negosiasi Intensif Indonesia-AS Soal Kebijakan Tarif Resiprokal

BRIEF.ID - ​Negosiasi tarif resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan...

Nasib TikTok di AS Makin Tidak Pasti

​BRIEF.ID - Kesepakatan antara TikTok dan Pemerintah Amerika Serikat...

Jumat Agung, Pendeta Sarah: Keselamatan Manusia Datang Melalui  Pengorbanan Yesus

BRIEF.ID – Keselamatan manusia datang melalui penderitaan salib dan...