BRIEF.ID – Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum membeberkan penyebab runtuhnya salah satu perusahaan startup agritech yang sempat menjadi kebanggaan Indonesia yaitu TaniHub.
Bukan sekadar kegagalan bisnis biasa, tapi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang sistematis oleh jajaran direksi PT Metra Digital Investama (MDI) dan corporate venture capital dari salah satu bank BUMN yang berujung pada kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (2/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan membeberkan bahwa Direktur Utama PT MDI, Donald Surjana Wihardja, bersama Vice President of Investment Aldi Adrian Hartanto, diduga kuat mengabaikan prinsip kehati-hatian (fiduciary duty) demi meloloskan dana investasi sebesar US$ 20 juta atau setara Rp290,92 miliar kepada PT Tani Group Indonesia.
Modus investasi “Tanpa Verifikasi” yang berujung sengkarut ini bermula pada tahun 2020 saat Tani Group mempresentasikan kebutuhan dana kepada PT MDI. Alih-alih melakukan verifikasi faktual di lapangan, para terdakwa dituding hanya bersandar pada data administratif yang disodorkan pihak startup.
“Terdakwa Donald menyetujui laporan pra-uji tuntas (pre-due diligence) tanpa melakukan proses memorandum investasi yang utuh,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Dana raksasa tersebut akhirnya cair pada 21 April 2021, meskipun kondisi keuangan dan pasar modal perusahaan saat itu belum teruji secara mendalam. Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung yang tertuang di dakwaan telah menunjukkan adanya pola aliran dana yang mencurigakan.
Dana investasi yang seharusnya digunakan untuk pengembangan produk dan modal kerja, diduga kuat mengalir memperkaya individu-individu tertentu.
Jaksa merinci, eks CEO TaniHub Ivan Arie Sustiawan diduga menerima sebesar Rp2,29 miliar. Sementara itu, PT Tani Group Indonesia secara korporasi diperkaya hingga US$25 juta atau setara Rp364,22 miliar.
Tak berhenti di sana, dana tersebut juga disebut mengalir ke entitas afiliasi seperti PT TaniHub Indonesia (Rp263,91 miliar) dan PT TaniSupply Indonesia (Rp77,22 miliar), serta beberapa nama individu lain seperti Asti Setia Utami dan Pamitra Wineka dengan nilai miliaran rupiah.
Kasus korupsi tersebut ternyata merembet ke institusi lain. Selain PT MDI, dua eks petinggi corporate venture capital dari salah satu bank BUMN yakni Nicko Widjaja dan William Gozali turut didakwa dalam sidang yang sama. Keduanya disebut melakukan pola serupa yang menyebabkan kerugian negara tambahan senilai US$ 5 juta atau setara Rp73,3 miliar.
Kini, keempat bos investasi itu terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa pada pekan depan. (AYB)


