BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) heran draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset lebih dari 10 tahun diabaikan pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
“Saya sudah sampaikan juga kepada DPR dan Kementerian terkait agar segera diselesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?” kata Presiden Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.
“Kami terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” kata dia.
Terhitung sudah lebih dari 10 tahun RUU Perampasan Aset belum dibahas DPR sejak diusulkan pada tahun 2012. Pemerintah rencananya akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan tersebut pada pekan ini.
Ada enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU. Pertama adalah pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, pimpinan lima instansi lainnya sudah memberikan paraf persetujuan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset. (antara)
No Comments