Jokowi Berharap RUU PPRT Segera Ditetapkan Menjadi Undang Undang

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera ditetapkan sebagai Undang Undang (UU) sehingga  dapat  memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga (PRT),  pemberi kerja, dan penyalur kerja.

“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Presiden Jokowi mengungkapkan, saat ini jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

“Dan, sudah lebih dari 19 thn Rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) belum disahkan.  Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga,” jelas dia.

Disebutkan, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU Prioritas pada tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR RI.  

“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM serta  Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” kata Presiden Jokowi.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Imlek, Cermin Nyata Bhinneka Tunggal Ika

BRIEF.ID – Hari ini, Selasa 17 Februari 2026, masyarakat...

BPS–Kemsos Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH Bantu Verifikasi PBI-JKN

BRIEF.ID –  Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial...

Hadiri Pertemuan Dewan Perdamaian, Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri ESDM Bahlil...

Bursa Saham Asia Melemah Imbas Data Ekonomi Jepang, BEI Libur Hari Raya Imlek

BRIEF.ID - Bursa saham Asia mengawali pekan ini dengan...