BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan akan mengambil kesempatan berkampanye untuk mendukung pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 di Pilpres 2024, meski ia mengatakan sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik boleh berkampanye dan memihak.
“Ya nanti dilihat,” kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan secara simbolis Pesawat Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Sebelumnya, Jokowi menyebutkan, baik presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memperbolehkan mereka berkampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan Jokowi itu menanggapi terkait sejumlah menteri yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.
Ia menjelaskan presiden dan menteri merupakan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, kampanye termasuk hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.
Ia mengatakan, hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut Presiden, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh, boleh menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi.
Presiden kembali menekankan dirinya boleh kampanye asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Ya boleh saja saya kampanye, tapi harus cuti dan tidak gunakan fasilitas negara,” katanya.
No Comments