JK: Kepmendagri Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut Cacat Formil

BRIEF.ID – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil.

JK mengungkapkan bahwa keempat pulau itu secara historis masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.

“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan). Ini tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi dari Kepmen,” ujar JK dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).

JK mengingatkan bahwa pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas.

Sebab, Kepmen yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur batas wilayah Aceh dengan daerah di sekitarnya.

“Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis. Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” ujar dia.

JK mengingatkan bahwa pemerintah harus juga merevisi UU Nomor 24 Tahun 1956 jika ingin memindah wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Sumut.

“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PBB Desak Israel dan Iran Redakan Ketegangan di Timur Tengah

BRIEF.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres mendesak...

Prabowo Ajak Investor Asing Bangun Tanggul Laut Raksasa Pantai Utara Jawa

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengajak investor asing dari...

Survei CORE Indonesia: Nasabah Pinjol Didominasi Laki-Laki Pekerja dan Berkeluarga

BRIEF.ID - Nasabah pinjaman online (pinjol) di Indonesia ternyata...

Danantara Terbuka Bagi Dunia Kampus

BRIEF.ID – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)...