JK: Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Provinsi Aceh

BRIEF.ID – Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang disengketakan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar adalah milik Aceh.

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK menurut keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

JK mengaitkan sengketa itu dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.

Dalam perundingan, kata dia, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Presiden Soekarno.

UU itu mengesahkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.

“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata dia.

JK menilai bahwa UU berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.

“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.

JK menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Dia mengingatkan semua pihak agar  tidak melupakan aspek historis.

Terkait usulan agar empat pulau tersebut dikelola bersama oleh Aceh dan Sumatera Utara, JK menilai bahwa tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam (SDA) secara bersama-sama. Terlebih, menurutnya, saat ini belum ada faktor penting yang dimiliki pulau itu. Ia berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik.

“Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” ujarnya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Menbud Fadli Zon

BRIEF.ID -  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas...

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian...

PBB Desak Israel dan Iran Redakan Ketegangan di Timur Tengah

BRIEF.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres mendesak...

Prabowo Ajak Investor Asing Bangun Tanggul Laut Raksasa Pantai Utara Jawa

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengajak investor asing dari...