BRIEF.ID – Kementerian Agama (Kemenang) meminta masyarakat Indonesia khususnya calon jemaah haji untuk tidak tergiur dengan tawaran naik haji menggunakan Visa Haji Furoda.
Hal itu, disampaikan Kemenag terkait kasus 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap polisi Kerajaan Arab Saudi karena mengaku sebagai jemaah yang menggunakan Visa Haji Furoda, namun ternyata hanya memiliki Visa Umrah.
Petugas Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda, mengatakan jika Visa Haji Furoda calon jemaah haji ternyata bodong alias palsu, maka bisa dikenai denda puluhan juta hingga deportasi dan hukuman penjara oleh Kerajaan Arab Saudi.
Hal itu, lanjutnya, juga berlaku bagi calon jemaah haji lainnya yang mengikuti Ibadah Haji tanpa izin atau menggunakan visa resmi.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi) atau dikenal dengan sebutan Visa Haji Furoda.
“Haji tanpa izin atau visa resmi tidak diperbolehkan sebab kerugian yang diakibatkan hal itu tidak terbatas pada jemaah bersangkutan, tetapi bisa meluas pada jemaah lainnya,” kata Widi.
Dia menjelaskan, jemaah yang boleh menunaikan Ibadah Haji harus menenuhi ketentuan sesuai fatwa Haiah Kibaril Ulama (Perkumpulan Ulama Besar) Arab Saudi.
Ada 3 ketentuan yang diatur dalam fatwa Haiah Kibaril Ulama bagi calon jemaah haji, yaitu:
- Mendapatkan izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam
- Mendapatkan izin haji sesuai ketentuan yang akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
- Wajib memperoleh izin haji sebagai bagian dari ketaatan kepada pemerintah
“Berdasarkan fatwa tersebut, maka calon jemaah haji tidak boleh berangkat ke tanah suci tanpa mendapat izin dan dianggap berdosa bagi yang melakukannya,” tutur Widi.
Sanksi
Widi menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi dan tasreh resmi kepada setiap orang yang melaksanakan Ibadah Haji tanpa visa.
Sanksi untuk pelanggar visa haji adalah denda, dan diblokir untuk tidak bisa masuk Arab Saudi selama 10 tahun, selain deportasi.
Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, menjelaskan Pemerintah Arab Saudi memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap orang yang tidak menggunakan visa haji.
“Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta,” ujar Ali.
Dia mengungkapkan, dengan menggunakan visa haji resmi, setiap jemaah dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
Hal ini merupakan kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi. Bahkan, otoritas setempat bahkan memperketat kawasan Armuzna pada pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2024.
“Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Makkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,” ungkap Ali.
Dia menyampaikan, selain sanksi denda, para pelanggar juga bisa dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia untuk waktu yang cukup lama, bahkan bisa dikenai hukuman penjara.
No Comments