BRIEF.ID – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyerahkan dana hasil sitaan Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke kas negara dengan nilai mencapai Rp11,42 triliun.
Penyerahan dana hasil sitaan Satgas PKH tersebut diterima secara langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
“Hari ini, kami menyerahkan dana hasil kinerja Satgas PKH ke kas negara sebesar Rp11,42 triliun sebagai wujud transparansi kepada publik,” kata ST Burhanuddin, dalam sambutan.
Dia menjelaskan, dana tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satgas PKH, yang mencapai sekitar Rp7,23 triliun.
Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun, serta sumber PNBP lainnya senilai Rp1,96 triliun.
Tak hanya itu, terdapat pula penerimaan pajak periode Januari hingga April sebesar Rp967,7 miliar, termasuk setoran dari Agrinas Palma senilai Rp180,5 miliar.
“Semua ini, merupakan hasil penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan sepanjang Januari hingga Maret 2026,” ujar Burhanuddin.
Dia menjelaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas demi menjaga stabilitas nasional. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang mengeksploitasi kekayaan hutan demi kepentingan pribadi.
“Hutan Indonesia merupakan anugerah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk segelintir kelompok,” tutur Burhanuddin. (Ayb)


