Jaga Ketahanan Nasional, Indonesia Wajib Memiliki UU Keamanan Siber

BRIEF.ID – Pakar geopolitik pada Pusat Penelitian Center for Geopolitics and Geostrategy Studies Indonesia (CGSI) Andi Widjajanto mengatakan, Indonesia perlu memiliki undang-undang tentang keamanan siber untuk menjaga ketahanan nasional.

“Yang harus dilakukan, arsitektur keamanan siber, itu memang belum lengkap,” kata anggota Dewan Pakar CGSI Andi Widjajanto pada Seminar Nasional Geopolitik dan Seostrategi di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (23/11/2023).

Saat ini, lanjut Andi, Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2023 pada Juli 2023, yang mengatur tentang strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber.

Di tataran ASEAN, mantan gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) itu mengatakan bahwa Indonesia adalah negara terakhir yang memiliki peraturan itu.

Sementara itu, dari sisi kelembagaan, saat ini Indonesia sudah memiliki Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), unit siber di TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Dari sisi kelembagaan, sudah mulai muncul embrionya; tetapi kalau bergerak ke atas lagi, misalnya, lubang yang paling utama itu adalah undang-undang,” jelas Andi.

Saat ini, Indonesia belum memiliki instrumen hukum berupa UU yang spesifik terkait keamanan siber. Indonesia baru memiliki UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia  berharap rencana pembentukan UU keamanan siber dapat kembali bergulir setelah Pemilu Serentak 2024. Draf UU tersebut sempat batal masuk pembahasan di DPR RI pada tahun 2017-2019.

Mantan Sekretaris Kabinet itu juga menambahkan UU merupakan salah satu bagian dari arsitektur keamanan siber, selain doktrin, regulasi, kebijakan, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM). (ANTARA)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Pajak dan Bea Cukai

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bimo Wijayanto  menjadi...

APBN Surplus Rp4,3 Triliun per April 2024 Meski Realisasi Penerimaan dan Belanja Negara Merosot, Ini Penjelasan Menkeu

BRIEF.ID -  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan...

Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan...

Jin BTS Gandeng Shin Sekyung di Video Klip “Don’t Say You Love Me”, Netizen Galau Maksimal

BRIEF.ID - Jin BTS membuat gebrakan dengan mendominasi tangga...