BRIEF.ID – Purnomo Yusgiantoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bayan Resources Tbk (BYAN) setelah diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Energi.
Manajemen Bayan Resources Tbk dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 8 November 2024, menjelaskan bahwa pada 1 November 2024, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Purnomo Yusgiantoro dari jabatan Komisaris Utama perseroan.
“Pada 1 November 2024, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Komisaris Utama Perseroan,” tulis Direktur PT Bayan Resources Tbk, Jenny Quantero dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen Bayan Resources menyatakan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik.
Purnomo telah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Penasihat Khusus dibentuk untuk memperlancar tugas-tugas Presiden.
Pertama, Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Kedua, dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketiga, laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Masa tugas Penasihat Khusus Presiden sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan. (nov)