Izin PayTren Milik Yusuf Mansur Dicabut OJK, Ini Sederet Pelanggarannya

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT PayTren Aset Manajemen (PayTren) milik Yusuf Mansur karena melanggar peraturan di sektor Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan sanksi yang dijatuhkan berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.

“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” kata Aman Santosa, dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (16/5/2024).

Dia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap PT PayTren Aset Manajemen. Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan, ditemukan sederet pelanggaran dari PT PayTren Aset Manajemen, yaitu:

  1. Kantor PayTren tidak ditemukan
  2. PayTren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu
  3. PayTren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, dan tidak memiliki komisaris independen
  4. PayTren tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi
  5. PayTren tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  6. PayTren tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PayTren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi,” ungkap Aman Santosa.

Selain itu, PayTren juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

Perusahaan itu juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.​ (Jeany Aipassa)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemenangan Bersejarah: Zohran Mamdani Pimpin New York sebagai Wali Kota Baru

BRIEF. ID - Pada 4 November 2025, Zohran Mamdani...

Hari Ini, KPK Putuskan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan status...

Pertumbuhan Ekonomi Nasional Merangkak Naik

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pertumbuhan...

BPS: Jumlah Pengangguran Pada Agustus 2025, Turun 4.092 Orang

BRIEF.ID – Deputi Bidang Neraca dan Analis Statistik Badan...