IWGFF Rilis Kinerja Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola 13 Bank di Indonesia

BRIEF.ID – Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) merilis Indeks Investasi Hijau Triwulan III – 2025, sebuah laporan independen yang menilai kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environment Social and Governance-ESG) 13 bank nasional dan asing.

Berdasarkan laporan IWGFF, bank-bank nasional untuk pertama kalinya unggul pada sebagian besar kategori, menggeser bank asing yang sebelumnya mendominasi sejak 2018.

Direktur Eksekutif IWGFF, Willem Pattinasarany menyatakan, Indeks Investasi Hijau Triwulan III – 2025 menempatkan Panin, Mandiri, BCA, BNI, CIMB, Danamon, BSI, dan BRI sebagai bank dengan skor tertinggi. Bank asing seperti OCBC dan DBS berada di papan tengah, sedangkan satu bank asing besar masuk kategori merah.

“Pencapaian ini merupakan kemajuan penting bagi transformasi keuangan berkelanjutan Indonesia, namun tetap membutuhkan kehati-hatian,” kata Willem melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Willem mengapresiasi bahwa perbankan nasional telah menunjukkan kemajuan dalam laporan keberlanjutan.

Di sisi lain, ia mengingatkan perbankan nasional harus memiliki Standard Redflag, yang memadai di sektor lingkungan dan kehutanan untuk mengidentifikasi investasi dan dugaan terjadinya kerusakan serta kejahatan akibat investasi di sektor lingkungan dan sumber daya alam.

Minimnya Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan-LTKM (Suspicous Transacation Report-STR) yang dilaporkan penyedia jasa keuangan, termasuk perbankan kepada PPATK untuk sektor lingkungan dan kehutanan, mengkonfirmasi lemahnya redflag bank di sektor lingkungan dan kehutanan.

“Data PPATK menunjukkan LTKM sepanjang Januari 2023 -Februari 2025 hanya 0,05 persen di sektor kehutanan, dan 0,33 persen di sektor lingkungan dari total 428.021 laporan yang masuk ke PPATK,” jelas Willem.

IWGFF, kata Willem, sektor perbankan Indonesia telah berada di jalur yang benar menuju praktik keuangan berkelanjutan. Namun, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan kalangan perbankan dan regulator dalam rangka pencapaian target iklim nasional serta menciptakan ekonomi hijau yang lebih kuat dan resilien.

Pertama, mengintegrasikan Indeks Investasi Hijau sebagai bagian dari sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penilaian risiko bank.

Kedua, Perlu transparansi kredit sektor berisiko tinggi, termasuk laporan berkala yang dapat diakses publik.

Ketiga, menghentikan pembiayaan baru untuk aktivitas tidak berkelanjutan seperti energi fosil dan kegiatan yang tidak memenuhi izin lingkungan.

Keempat, memperkuat integrasi OJK–PPATK, menjadikan risiko lingkungan sebagai komponen penting dalam sistem AML

Kelima, mempercepat penerapan Taksonomi Hijau Indonesia, termasuk daftar pengecualian (exclusion list) untuk aktivitas yang tidak dapat dibiayai.

Keenam, menerapkan Free Prior and Informed Consent-FPIC dalam penilaian investasi di sektor industri berbasis lahan. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Terhempas dari Level 8.700, Saham Unggulan Memerah

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan Imbas Pelaku Pasar Khawatir BI Pertahankan Suku Bunga

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan pada perdagangan...

Harga Emas Dunia Melesat Tembus Level US$4.300, Emas Antam Stagnan

BRIEF.ID - Harga emas dunia melesat hingga menembus level...

Guru Besar UGM: Kawasan Bencana Sumatra Jadi Zona Merah untuk Hunian

BRIEF.ID - Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas...