Jakarta, 14 Mei 2019 – Komisioner Komnas HAM, Amiruddin menjabarkan dampak sengketa dan konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Menurutnya ada ada 8 dampak yang akan terjadi.
Delapan dampak yang dipaparkannya yaitu kehilangan lahan garapan, kehilangan mata pencarian, pengabaian hak kepemilikan pribadi dan komunal, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kehilangan tempat tinggal, perlakuan kekerasan dan kriminalisasi, kerugian material, dan pengabdian hak atas kesehatan.
“Kalau ingin menyelesaikan harus dikembalikan hak nya. Kalau dari segi mata pencarian, harus memberikan kesempatan kalau dengan pengambilan tanah maka hak pekerjaan hilang,” ujarnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/5).
Sementara itu, Perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup Lingkungan Zenzi Suhadi mengatakan adanya permasalahan pada sektor agraria ini, disebabkan oleh penyimpangan dontrin hak atas tanah dan menggunakan kekuasaan untuk merampah hak.
“Akar masalah yang terjadi terkadang adanya campur tangan akan kekuasaan. Maka pemerintah harus bisa mengendalikan ini.”
No Comments