Indonesia Peroleh Penambahan 8.000 Kuota Jemaah Haji

BRIEF.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan,  Indonesia memperoleh penambahan sebanyak 8.000 kuota jemaah haji. Penambahan itu sudah dimasukkan ke dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Saat ini, kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” kata Menag  di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Ia mengatakan,  Kementerian Agama (Kemenag) akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk merespons tambahan kuota ini.

Disebutkan, pada tahun 2023, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Para jemaah haji sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023.

“Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023,” jelas Menag.

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama,  Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

“Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” ujar dia.

Kemenag, lanjutnya, segera memverifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk selanjutnya  diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.  

“Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan. Kontrak penerbangan juga  akan disesuaikan menyusul adanya kuota tambahan,  termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” kata Menag.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BI Dorong Ekspansi Instrumen Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Global

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) mendorong ekspansi instrumen keuangan...

IHSG Menguat di Tengah Ekspetasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Makin Perkasa, Tinggalkan Level Rp16.300 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah makin perkasa terhadap...

BI Nilai Keuangan Syariah Lebih Resilient

BRIEF.ID - Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS)...