Indonesia-Kanada Perkuat Kerja Sama Kekayaan Intelektual

July 17, 2024

BRIEF.ID –  Pemerintah Republik Indonesia dan Kanada memperkuat kerja sama bilateral di bidang kekayaan intelektual, pada  Sidang Majelis Umum Ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) di Jenewa, Swiss, Senin (15/7).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Min Usihen, mengatakan pentingnya kolaborasi dengan kantor kekayaan intelektual dari negara maju seperti CIPO untuk meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mengembangkan sistem kekayaan intelektual.

“Kerja sama semacam ini sangat penting bagi Indonesia dalam memperkuat infrastruktur dan mekanisme penegakan kekayaan intelektual,” ujar Min  seperti dikutip dari Antara,  di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Min Usihen ingin mendapatkan dukungan teknis lebih lanjut dan berbagi keahlian dengan Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (Canadian Intellectual Property Office/CIPO) untuk membantu pengembangan ekosistem kekayaan intelektual Indonesia, termasuk upaya menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara efektif.

Dia berharap  bimbingan dari CIPO, Akademi Kekayaan Intelektual Indonesia (Indonesian Intellectual Property Academy) dapat mencapai standar internasional dan memberikan manfaat signifikan bagi para pemangku kepentingan di seluruh negeri.

Ia menjelaskan Indonesia telah mendirikan Indonesian Intellectual Property Academy dengan bantuan WIPO, yang bertujuan membangun kapasitas dan menyediakan program pendidikan kekayaan intelektual yang komprehensif.

Akademi tersebut turut didirikan guna mengatasi berbagai tantangan kemajuan kekayaan intelektual Indonesia, seperti peningkatan jumlah aplikasi kekayaan intelektual dan beban kerja bagi pemeriksa serta kebutuhan untuk meningkatkan penegakan hukum dalam menangani bentuk-bentuk pelanggaran kekayaan intelektual baru pada era digital.

Selain untuk memperkuat kerja sama bilateral, pertemuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dengan CIPO juga dilakukan guna berbagi praktik terbaik antara kantor kekayaan intelektual kedua negara.

Dalam pembahasan tersebut, kemajuan signifikan Indonesia dalam pengembangan kekayaan intelektual selama dekade terakhir pun disorot, seperti tonggak legislatif utama kekayaan intelektual Indonesia, yakni pemberlakuan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014, Undang-Undang Paten Tahun 2016, serta Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis pada Tahun 2016.

Tak hanya itu, lanjut Min, aksesi Indonesia ke beberapa perjanjian internasional seperti Protokol Madrid, Perjanjian Marrakesh, Perjanjian Beijing, Perjanjian Nice, dan Perjanjian Budapest juga termasuk di dalam tonggak legislatif utama.

Selain itu, Indonesia telah menerapkan regulasi nasional tentang kekayaan intelektual komunal, khususnya mengenai sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional.

Menurutnya, kemajuan teknologi, terutama dalam kecerdasan buatan, nanoteknologi, dan blockchain telah mendorong kemajuan kekayaan intelektual.

“Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kerja sama internasional untuk diatasi secara efektif,” tuturnya.

No Comments

    Leave a Reply