Indonesia – Jepang Perpanjang Kerja Sama Bilateral Swap Arrangement

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA).

Perjanjian yang ditandatangani  Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda, berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.

“Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang rupiah dengan dolar AS dan/atau Yen Jepang sampai dengan US$ 22,76 miliar  atau nilai yang setara dalam Yen Jepang,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Ramdan mengungkapkan, Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA  dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan sehingga  dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan, baik di tingkat regional dan global.

“Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia,” jelas dia.

Seperti diberitakan, perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku 3 tahun.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BTS Dominasi Daftar Peringkat Reputasi Merek di Korea Selatan

BRIEF.ID – Grup idola asal Korea Selatan (Korsel) secara...

Kalah di MA, Presiden Trump Ancam Naikkan Tarif Menjadi 15%

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada...

Kontradiksi Fakta Sidang dan Opini Publik dalam Pledoi Riva Siahaan

BRIEF.ID - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah...

Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Hukum bagi Investor

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepastian hukum,...