BRIEF.ID – Hasil survei terbaru Litbang Kompas menunjukkan, mayoritas rakyat Indonesia ingin DPR membongkar kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi secara terang benderang atau terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Pernyataan itu, disampaikan Ikrar Nusa Bhakti, pakar politik dan Guru Besar Riset di Pusat penelitian Politik LIPI, terkait hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang menunjukkan, sekitar 62,2% responden setuju DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Angka 62,2% itu bukan angka yang kecil, jadi DPR harus melek, dengar suara rakyat yang ingin kecurangan Pemilu 2024 dibongkar. DPR itu wakil rakyat, jadi lakukan tugas mengawasi pemerintah, termasuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan di Pemilu 2024,” kata Ikrar, di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Menurut Ikrar, hasil survei Litbang Kompas juga menunjukkan, sekaligus mengklarifikasi beberapa hal penting terkait kehendak rakyat terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pertama, rakyat Indonesia tidak menerima begitu saja hasil quick count Pemilu 2024 yang menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memperoleh suara terbanyak dan memenangkan Pemilu Presiden dalam 1 putaran.
Hal itu, lanjutnya, sekaligus membantah berbagai opini dari kubu paslon 2 baik di berbagai acara talk show stasiun TV maupun media sosial seolah-olah rakyat Indonesia tidak mempersoalkan hasil Pemilu 2024 dan semua berjalan baik-baik saja.
“Dalam berbagai acara talk show di stasiun televisi maupun di media sosial, kubu paslon 2 dan pemerintah mengopinikan seakan-akan pemilu ini baik-baik saja, rakyat senang, dan sudah melanjutkan kehidupan sehari-hari tanpa mempersoalkan hasil pemilu. Tapi kenyataannya rakyat tidak puas. Tolok ukurnya, ya hasil survei terbaru Kompas yang menunjukkan 62% rakyat menginginkan hak angket diproses dpr untuk mengungkap kecurangan pemilu,” tutur Ikrar.
Kedua, rakyat Indonesia tidak senang dengan situasi, di mana pemerintah maupun aparat penegak hukum seolah-olah mengabaikan dan membiarkan berbagai kecurangan pemilu 2024 terjadi, sehingga menilai hak angket merupakan jalan untuk membongkar kecurangan tersebut.
Ketiga, ada ketidakpuasan rakyat Indonesia atas penyelenggaraan dan hasil Pemilu 2024 yang disebut-sebut menjadi pemilu paling buruk dan paling kotor sepanjang sejarah pemilu di Indonesia.
Keempat, keinginan agar kecurangan Pemilu 2024 dibongkar bukan hanya menjadi kepentingan paslon dan partai politik (parpol) yang kalah, melainkan juga menjadi kepentingan rakyat atas hak politik mereka.
Kelima, rakyat ingin agar penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung-jawab atas hak suara yang mereka salurkan, apalagi Sirekap KPU bermasalah dan mengacaukan hasil suara.
“Jadi sekali lagi, hak angket itu bukan hanya kebutuhan parpol dan paslon, tapi juga kebutuhan rakyat untuk kejelasan hak suara mereka, hak pilih mereka, yang hasilnya menjadi tidak jelas karena berbagai kecurangan pemilu, jadi DPR sebagai wakil rakyat harus menjalankan amanat rakyat untuk membuka soal kecurangan melalui hak angket,” ungkap Ikrar.
Parpol Serius
Terkait dengan hasil survei Litbang Kompas, Ikrar mengatakan, partai politik di DPR harus serius menggulirkan hak angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024, terutama dari partai pengusung paslon 1 dan paslon 3.
Artinya, lanjut Ikrar, PDI Perjuangan dan PPP yang mengusung paslon 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, maupun Partai Nasdem, PKS dan PKB yang mengusung paslon 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar harus kompak mengajukan hak angket untuk diproses DPR di masa sidang selanjutnya.
“Angket ini penting untuk membongkar setuntas-tuntasnya semua kasus kecurangan Pemilu 2024 sampai ke akar-akarnya,” kata Ikrar.
Menurut dia, suara rakyat agar hak angket digulirkan DPR, baik dari kalangan kampus maupun organisasi kemasyarakatan, menunjukkan bahwa hak angket begitu penting dalam membongkar kecurangan Pemilu 2024.
“Itulah kenapa hak angket itu penting, karena kita harus membuka semua dugaan kecurangan yang terlihat bahkan secara telanjang dipertontonkan dalam pemilu 2024, tapi seolah tidak digubris oleh pemerintah, oleh aparat penegak hukum untuk memproses berbagai kecurangan tersebut,” ujar Ikrar.
Dia menambahkan, mengenai opini yang digaungkan seolah-olah hak angket bukan ditujukan untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024, tetapi untuk menggulingkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat pengajuan hak angket di DPR. “Yang paling utama itu hak angket untuk mengungkap kecurangan pemilu yang sudah sangat telanjang. Kalau ujungnya adalah untuk impeachment Presiden, itu persoalan lain. Yang pasti DPR jangan melempem menggunakan hak angket untuk mengikuti keinginan rakyat yang ingin kecurangan pemilu dibongkar,” ujar Ikrar. (Jeany Aipassa)
No Comments