BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan yang kini menjadi terpidana kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong yang akrab disapa Tom. Selain itu, Kepala Negara juga akan memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang tersangkut kasus hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai rapat konsultasi dengan DPR RI menyatakan, dalam waktu dekat Presiden Prabowo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi kepada Tom dan amnesti untuk Hasto.
Ia mengatakan, fraksi-fraksi di DPR RI telah menyepakati surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti yang disampaikan Presiden Prabowo.
“Kita bersyukur, pada malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu surat Keputusan Presiden yang akan diterbitkan,” kata Menkum saat memberikan keterangan pers usai rapat konsultasi di DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bertujuan untuk menciptakan semangat persatuan menjelang perayaan HUT ke-80 RI, pada 17 Agustus 2025.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan, kita ingin menciptakan persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Menkum. (nov)