Hindari Jebakan Utang, OJK Siapkan Aturan Paylater Perusahaan Pembiayaan

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) mempersiapkan aturan terkait skema paylater bagi perusahaan pembiayaan untuk menghindari potensi terjadinya jebakan utang (debt trap).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M. Ismail Riyadi menyampaikan, kebijakan ini ditempuh untuk menguatkan perlindungan konsumen dan mengantisipasi terjadinya jebakan utang.

“Dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang  memadai,” kata  Ismail  di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Ia  mengatakan, penyusunan aturan itu sekaligus bertujuan untuk mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan.

Pokok-pokok pengaturan  antara lain, mencakup pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas kriteria debitur tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah atau debitur baru maupun perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Ismail menuturkan, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater diwajibkan untuk menyampaikan imbauan kepada debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan layanan tersebut, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan dan perkembangan industri perusahaan pembiayaan paylater,” ujarnya.

Berdasarkan  data OJK, per Oktober 2024 piutang pembiayaan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) tercatat sebesar Rp 8,41 triliun, atau tumbuh  63,89% year-on-year (yoy).

Pertumbuhan tersebut didorong semakin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL serta adanya peningkatan jumlah penyedia layanan dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trihari Paskah, GPIB “Siloam” Jakarta Barat Gelar Ibadah Kamis Putih

BRIEF.ID - Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)...

Mantan Ketua KPU Jadi Saksi Kasus Sekjen PDI Perjuangan

BRIEF.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), periode 2017–2022...

Kemendag Amankan Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar

BRIEF.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen...

Utang Luar Negeri Indonesia Februari 2025 Turun Menjadi US$ 427,2 Miliar

BRIEF.ID – Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada...