BRIEF.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama para pelaku usaha penggilingan padi menyepakati harga pembelian gabah dan beras menjelang masa panen raya padi, pada Maret 2023.
Harga pembelian atas (ceiling price) atau Harga Eceren Tertinggi (HET) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani disepakati Rp 4.550 per kilogram (kg), GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650/kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700/kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000/kg.
Penetapan HET mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sementara itu, harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200/kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250/kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250/kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300/kg.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, langkah penetapan HET diatur dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir).
Kesepakatan harga ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi penggilingan padi skala kecil dan mempersiapkan Perum Bulog sebagai off taker pada panen raya.
Dikatakan, ceiling price atau harga pembelian atas yang berhasil disepakati sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya. Pasalnya, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.
“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” kata Arief, pada Rabu (22/2/2023). (Kompas.com)
No Comments