Hasto Kristiyanto Desak Denny Indrayana Bertanggung Jawab

BRIEF.ID –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta politikus Partai Demokrat Denny Indrayana untuk mempertanggung jawabkan pernyataannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  tentang perkara sistem pemilu akan digelar secara tertutup.

“Yang bersangkutan (Denny Indrayana) juga harus mempertanggung jawabkan atas pernyataan- pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti. Dan, apa yang disampaikan Saudara Denny Indrayana  harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik,” ungkap Hasto pada  konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, Denny  mengaku mendapatkan informasi A1 bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Padahal MK baru saja memutuskan sistem pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka.

Meski begitu, Hasto menyatakan, prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya, lewat pernyataannya, sebenarnya tak diperlukan.

“Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan,” imbuhnya.

Menurut Hasto, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi selain politisi Denny juga dikenal publik berstatus sebagai akademisi, menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.

“Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi ini tak boleh dilakukan,” kata dia.

Ia menyampaikan, PDI Perjuangan mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana dan menekankan bahwa tuduhan itu adalah hal yang tidak benar. Apalagi, sambung Hasto, Denny menyebut pernyataannya itu berasal dari sumber tepercaya atau A1.

“Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Hasto.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

APBN Surplus Rp4,3 Triliun per April 2024 Meski Realisasi Penerimaan dan Belanja Negara Merosot, Ini Penjelasan Menkeu

BRIEF.ID -  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan...

Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan...

Jin BTS Gandeng Shin Sekyung di Video Klip “Don’t Say You Love Me”, Netizen Galau Maksimal

BRIEF.ID - Jin BTS membuat gebrakan dengan mendominasi tangga...

Konser Tunggal Kanye West di Korsel Dibatalkan Gara-Gara Kontroversi Lagu “Heil Hitler”

BRIEF.ID - Konser tunggal penyanyi dan rapper Amerika Serikat...