BRIEF.ID – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ini sudah dibebaskan dari penjara, setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, pada 31 Juli 2025.
Pada 25 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasto Kristiyanto dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider kurungan 3 bulan, atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Hasto keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 21.22 WIB setelah Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuk Hasto kepada pimpinan KPK.
“Saya mendapatkan tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” ujar Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
Surat bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal tindak lanjut Keppres terkait pemberian amnesti. Widodo menjelaskan, Keppres telah diterima Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini. Amanah dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Sudah diterima oleh Deputi, alhamdulillah sambil dikasih minum, segar juga,” katanya.
Sementara itu, Asep mengaku sudah menerima surat tersebut tanpa kehadiran pimpinan lembaga antirasuah lainnya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti pada Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus itu.
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain itu, DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. (nov)