BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan tersangka dugaan suap Lukas Enembe pada Rabu (11/1/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, pada Selasa malam (10/1/2023) mengatakan, Lukas Enembe akan diminta keterangannya setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Dikatakan, Lukas Enembe setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto.
“Dibawanya Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto merupakan komitmen KPK untuk memenuhi hak tersangka,” kata Ali Fikri.
Ia mengatakan, setelah Tim Dokter menyatakan bahwa Lukas Enembe dalam kondisi sehat, selanjutnnya tersangka akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Disebutkan bahwa Lukas Enembe dijadwalkan akan dimintai keterangan dan juga penindakan pada Rabu siang, 11 Januari 2023.
“Kami agendakan, besok siang (Rabu, 11 Januari 2023). Karena penangkapan itu sesuai hukum acara pidana yaitu 1 kali 24 jam. Jadi, statusnya masih orang yang ditangkap, baru besok siang kami akan sampaikan perkembangannya,” jelas Ali Fikri.
Lukas Enembe diamankan KPK saat makan siang di restoran Sendok Garpu, Kota Raja. Ia kemudian ditahan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura dan selanajutnya diterbangkan ke Jakarta, melalui Manado, Sulawesi Utara.
Lukas Enembe diproses hukum KPK atas dugaan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Ia belum ditahan KPK karena selalu mangkir saat dipanggil penyidik.
Saat ini, KPK telah menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
No Comments