BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Abdul Wahid diamankan KPK bersama sembilan orang penyelenggara negara di Riau, pada 3 November 2025.
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja? Kami akan sampaikan dalam konferensi pers, hari Rabu (5/11/2025),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Budi mengatakan KPK sudah merampungkan gelar perkara Selasa (4/11/2025) malam dan menetapkan tersangka terkait OTT tersebut.
Selain itu, KPK telah mengantungi beberapa barang bukti, seperti uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah dan mata uang asing dengan total Rp 1,6 miliar.
KPK sejak didirikan pada tahun 2003, telah menangani empat kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau. Pertama, Saleh Djasit, terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kedua, Rusli Zainal dalam perkara korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan penyalahgunaan wewenang penerbitan izin kehutanan.
Ketiga, Annas Maamun yang terjerat kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Keempat atau terkini adalah Abdul Wahid. Ia ditangkap KPK pada 3 November 2025 dan masih menunggu penetapan status hukum resmi. (nov)


