BRIEF.ID – DPR RI pada hari ini akan menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, yang mengagendakan pengambilan keputusan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), seperti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Rapat Paripurna yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB mengagendakan Pembicaraan Tingkat Il atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi undang-undang.
Sebelumnya, pada Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI yang digelar Rabu (15/3/2023) telah disetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI hari ini mengagendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Selasa (14/3/2023), memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI.
Selain itu, Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI yang dilanjutkan pengambilan keputusan.
Agenda selanjutnya adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, agenda Rapat Paripurna DPR mengagendakan laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan pengambilan keputusan. (Antara)
No Comments