BRIEF.ID – Proses pembentukan harga baru sejumlah pangan pokok tengah terjadi di dalam negeri. Hal itu terjadi ketika sebagian besar masyarakat tengah memulihkan pendapatan akibat dampak pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM.
Harga sejumlah bahan pangan pokok saat ini menuju keseimbangan baru. Pembentukan harga baru akan lebih tinggi daripada harga sebelumnya. Situasi itu membuat pemerintah dihadapkan pada dilema menjaga keseimbangan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen.
Jika harga pangan naik, beban konsumen bakal semakin berat karena masih ada kelompok masyarakat yang daya belinya belum benar-benar pulih. Sebaliknya, jika harga pangan tidak naik, produsenlah yang terbebani karena biaya produksi sudah naik.
Minyak goreng mengawali entakan kenaikan harga pada Februari 2022. Buntutnya, Kementerian Perdagangan mengubah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter. Hingga kini, HET itu masih berlaku.
Pada Oktober 2022, giliran harga beras yang naik. Badan Pangan Nasional (NFA) mencatat, beras medium yang pada Mei 2022 bisa diperoleh dengan harga rata-rata Rp 10.770 per kilogram, pada 20 Mei 2023 telah naik menjadi Rp 11.880 per kg.
NFA juga telah menaikkan HET beras medium menjadi Rp 10.900-Rp 11.900 per kg bergantung zonasi pada Maret 2023. Selain beras, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan Rp 5.000 per kg. Sebelumnya, HET beras medium Rp 9.450 per kg dan harga GKP di tingkat petani Rp 4.200 per kg.
Harga Acuan
Dalam waktu dekat ini, NFA juga akan membuat harga acuan pembelian dan penjualan gula di tingkat petani dan konsumen. Upaya itu dilakukan lantaran harga gula konsumsi terus merangkak naik dari rata-rata Rp 13.880 per kg pada Januari 2023 menjadi Rp 14.420 per kg per 20 Mei 2023.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) telah mengusulkan harga pokok penjualan (HPP) gula petani Rp 15.014 per kg. HPP itu lebih tinggi dari usulan tahun lalu yang sebesar Rp 12.000 per kg dan HPP yang ditetapkan pemerintah Rp 11.500 per kg. Usulan HPP itu lebih tinggi lantaran biaya pokok produksi meningkat seiring lonjakan harga pupuk serta kenaikan harga bahan bakar minyak dan biaya tebang-angkut tebu.
”Saat ini, kami masih menanti keputusan pemerintah tentang HPP baru. HPP tersebut perlu segera ditetapkan agar harga gula petani tidak anjlok pada musim giling tebu yang tengah berlangsung,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI Soemitro Samadikoen, Sabtu (20/5/2023).
Selain gula, harga telur ayam ras juga terus naik sejak Februari 2023. Per 20 Mei 2023, harga rata-rata nasional telur ayam ras Rp 29.390 per kg. Harga telur tersebut lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata pada Mei 2020 yang sebesar Rp 26.870 per kg.
Kenaikannya disebabkan oleh kenaikan harga pakan dan tingginya permintaan. Tingginya permintaan telur itu dipicu oleh program bantuan sosial bagi 1,4 juta keluarga risiko stunting yang digulirkan pemerintah pada April, Mei, dan Juni 2023.
Berdasarkan data NFA, per 18 Mei 2023, penyaluran tahap pertama bantuan pangan telur dan daging ayam mencapai 995.000 paket atau 69 persen. Penyaluran telah dilakukan di tingkat provinsi, yaitu Banten sebanyak 51.000 paket (79 persen), Jawa Barat 338.000 paket (82 persen), Jawa Tengah 308.000 paket (95 pesen), Jawa Timur 252.000 paket (67 persen), serta Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, dan Sumatera Utara dengan 46.000 paket (33 persen).
”Selain untuk menurunkan angka stunting, bansos itu juga bertujuan menekan lonjakan harga telur dan daging ayam di tingkat konsumen agar inflasi terkendali,” kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi melalui siaran pers, Jumat (19/5/2023). (kompas.id)
No Comments