BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun seceng atau Rp1.000 menjadi Rp2.340.000 per gram pada perdagangan awal pekan, Senin (24/11/2025).
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang juga turun Rp1.000 menjadi Rp2.201.000 per gram, seperti dilansir laman logam mulia hari ini.
Pelemahan harga emas Antam terjadi saat harga emas dunia bergerak naik. Pada perdagangan sesi pagi ini, harga emas dunia terpantau menguat 0,07% menjadi US$4.065 per troy ounce.
Kenaikan harga emas dunia terjadi seiring ekspetasi pelaku pasar yang meningkat terhadap kemungkinan pemangkasan suku bunga Federal Reserve (The Fed) pada Desember 2024.
Hal itu, dipicu pernyataan Gubernur The Fed New York, John William, yang menegaskan bahwa ruang penurunan suku bunga acuan The Fed atau Fed Funds Rate (FFR) masih terbuka, untuk mengendalikan inflasi.
“Saya melihat kebijakan moneter saat ini agak restriktif. Oleh karena itu, saya rasa ada ruang untuk penyesuaian suku bunga acuan menuju posisi, yang cenderung netral,” kata John William, seperti diutip Bloomberg.
Pernyataan tersebut, direspons pelaku pasar sebagai sinyal bahwa ada peluang besar pemangkasan FFR lanjutan, yang akan dilakukan The Fed pada pertemuan Desember 2024.
Hal itu, terlihat dari data terbaru CME FedWatch, yang menunjukkan probabilitas Federal Funds Rate turun 25 basis poin (bps) menjadi 3,5-3,75% dalam rapat Desember 2025 naik menjadi 69,4%, dibandingkan 44,4% pada pekan sebelumnya.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (24/11/2025):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.220.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.340.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.620.000.
- Harga emas 3 gram: Rp6.905.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.475.000.
- Harga emas 10 gram: Rp22.895.000.
- Harga emas 25 gram: Rp57.112.000.
- Harga emas 50 gram: Rp114.145.000.
- Harga emas 100 gram: Rp228.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp570.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.140.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.280.600.000. (jea)


