BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun lagi pada perdagangan Kamis (22/10/2026), seiring pasar mencermati arah suku bunga Federal Reserve (The Fed).
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam turun tipis Rp4.000 menjadi Rp2.550.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.554.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga turun Rp4.000 menjadi Rp2.365.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.369.000 per gram.
Penurunan tipis harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup turun 0,01% menjadi US$4.122,6 per troy ounce pada perdagangan Rabu (21/10/2026).
Pergerakan harga emas yang cenderung stabil, dipicu sikap investor yang mencermati arah kebijakan suku bunga The Fed atau Fed Funds Rate (FFR) pekan depan.
FOMC (Federal Open Market Committee) akan menggelar rapat bulanan pada 27-28 Oktober 2026, dan membuat kebijakan moneter termasuk menetapkan FFR.
Mengutip CME FedWatch, peluang suku bunga acuan bertahan di kisaran 3,75%-4,00% adalah 83,9%. Meski demikian, pelaku pasar juga melihat risiko kenaikan harga minyak dunia, yang dapat mendorong The Fed menaikkan FFR.
Pada penutupan perdagangan kemarin, harga minyak dunia jenis brent yang mengjadi acuan global ditutup naik 1,1% menjadi US$110,02 per barel.
Harga energi yang tinggi membuat tekanan inflasi semakin meningkat, sehingga bank sentral sulit mengabaikan pengetatan kebijakan moneter melalui kenaikan suku bunga acuan.
Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di emas menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga tinggi.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Kamis (22/10/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.325.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.550.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.040.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.535.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.525.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.995.000.
- Harga emas 25 gram: Rp62.362.000.
- Harga emas 50 gram: Rp124.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp249.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp622.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.245.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.490.600.000. (Jea)


