BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) turun di bawah Rp1,9 juta pada perdagangan hari ini, Rabu (9/7/2025).
Penurunan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia, yang terkoreksi imbas kebijakan tarif bea masuk Amerika Serikat (AS) terbaru, seiring surat yang dikirimkan Presiden Donald Trump kepada 14 negara.
Seperti dilansir laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam turun Rp12.000 menjadi Rp1.894.000 per gram, pada perdagangan hari ini.
Hal yang sama terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam yang juga terkoreksi Rp12.000 menjadi Rp1.738.000/gram.
Pergerakan harga emas Antam mengikuti dinamika harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup turun 1,08% menjadi US$3.300,9 per troy ounce, yang sekaligus menjadi harga terendah sejak 27 Juni 2025.
Harga emas dunia terkoreksi, seiring perkembangan kebijakan perdagangan luar negeri Amerika Serikat (AS), yang masih menjadi perhatian utama pelaku pasar.
Presiden Donald Trump mengirim surat kepada 14 negara mengenai tarif bea masuk baru, termasuk di dalamnya adalah Indonesia, yang dikenakan tarif 32%.
Trump kemudian mengumumkan bahwa pemberlakuan tarif baru akan efektif mulai 1 Agustus 2025, kepada 14 negara. Hal ini, menyiratkan bahwa masih ada waktu sekitar 3 minggu untuk negosiasi.
Masih ada kemungkinan tarif yang dikenakan AS terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia) bisa turun, namun ketidakpastian menekan harga komoditas termasuk logam mulia.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (8/7/2025):
• Harga emas 0,5 gram: Rp 997.000.
• Harga emas 1 gram: Rp 1.894.000.
• Harga emas 2 gram: Rp 3.728.000.
• Harga emas 3 gram: Rp 5.567.000.
• Harga emas 5 gram: Rp 9.245.000.
• Harga emas 10 gram: Rp 18.435.000.
• Harga emas 25 gram: Rp 45.962.500.
• Harga emas 50 gram: Rp 91.845.000.
• Harga emas 100 gram: Rp 183.612.000.
• Harga emas 250 gram: Rp 458.765.500.
• Harga emas 500 gram: Rp 917.320.000.
• Harga emas hari ini 1.000 gram: Rp 1.834.600.000. (jea)