Harga Emas Antam Rontok Rp42.000 Imbas Gagalnya Perundingan Damai AS-Iran

BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) rontok di perdagangan awal pekan, Senin (13/4/2026), imbas gagalnya perundingan damai Amerika Serikat (AS) dan Iran.

Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam rontok Rp42.000 menjadi Rp2.828.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya Rp2.860.000 per gram.

Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga terpangkas Rp43.000 menjadi Rp2.585.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.627.000 per gram.

Rontoknya harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang melemah 0,6% di level US$4.721 per troy ounce pada sesi pagi perdagangan hari ini.

Gagalnya perundingan damai AS-Iran, yang berlangsung di Islamabad, Pakistan, membuat konflik Timur Tengah kembali memanas. AS mengancam akan memblokade paksa Selat Hormuz yang mulai awal pekan ini.

Akibatnya, sejumlah kapal tanker yang membawa minyak mentah dari kawasan Timur Tengah, menarik diri dari kawasan Selat Hormuz, dan kembali berlabuh di Teluk Persia.

Kondisi tersebut, membuat kekhawatiran investor terkait krisis energi global kembali meningkat, seiring terganggunya pasokan minyak dunia dari kawasan Timur Tengah.

Kelangkaan pasokan minyak mentah dapat berimbas pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang dapat memicu lonjakan inflasi, sehingga bank sentral sulit untuk menurunkan suku bunga. Kondisi tersebut, menjadi kabar buruk bagi emas sebagai aset, yang tidak memberikan imbal hasil atau non-yield asset.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (13/4/2026):

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.459.000.
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.818.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.576.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.339.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.865.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.675.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp69.062.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp138.045.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp276.012.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp689.765.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.379.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.758.600.000. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Balik Arah ke Zona Hijau Ditopang Saham Konglomerat Prajogo Pangestu

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan Dolar AS Dipicu Kekhawatiran Blokade Selat Hormuz

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan dolar Amerika...

Perundingan Damai Gagal, Harga Bitcoin Merosot 1,80%

BRIEF.ID – Bitcoin (BitfinexUSD) diperdagangkan di bawah tekanan pada...

Indonesia Daily Brief (April 13, 2026)

TOP NEWS Reuters — Minister Sugiono said President Prabowo Subianto...