Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi Jadi Rp2.665.000 per Gram

BRIEF.ID – Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menembus harga tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) pada perdagangan hari ini, Rabu (14/1/2026).

Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam pecah rekor lagi setelah naik  Rp13.000 menjadi Rp2.665.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.652.000 per gram.

‎‎Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga naik Rp13.000 menjadi Rp2.513.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya Rp2.500.000 per gram.

Lonjakan harga emas Antam terjadi di saat harga emas dunia di pasar spot justru mengalami koreksi. Pada perdagangan Selasa (13/1/2026), harga emas dunia ditutup melemah 0,04% menjadi US$ 4.596,8 per troy ounce.

Hal itu menandai penurunan harga emas dunia setelah mengalami kenaikan selama tiga hari berturut-turut. Pada perdagangan awal pekan ini, harga emas dunia ditutup di US$ 4.598,6 per troy ounce, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Koreksi pada harga emas dunia terjadi seiring rilis data ekonomi terbaru AS. Pada Selasa (13/1/2026), US Bureau of Labor Statistics mengumumkan inflasi AS pada Desember 2025 tercatat sebesar 2,7% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Angka tersebut tidak berubah, sama dengan posisi bulan sebelumnya. 
Sementara inflasi inti (core) pada Desember 2025 berada di 2,6% yoy. Juga sama dengan bulan sebelumnya, dan bahkan lebih rendah ketimbang ekspektasi pasar yang memperkirakan di 2,7% yoy.

Data tersebut menunjukkan bahwa inflasi di Negeri Adidaya tidak meninggi. Ini bisa menjadi dasar bagi bank sentral Federal Reserve untuk melanjutkan pelonggaran moneter melalui penurunan suku bunga acuan.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (14/1/2026):

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.382.500.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.665.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.270.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.880.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.100.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp26.145.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp65.237.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp130.395.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp260.712.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp651.515.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.302.820.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.605.600.000. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Menguat Tembus Level 9.000, Investor Cermati Arah Kebijakan The Fed

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Terbatas Imbas Rilis Data Inflasi AS Terbaru

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat pada perdagangan...

Rupiah Melemah, IHSG Masih Berkonsolidasi

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan masih...

Bursa Global Diwarnai Pelemahan Indeks Wall Street   

BRIEF.ID - Indeks di bursa Wall Street ditutup melemah...