BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Jumat (27/2/2026), naik tipis imbas perkembangan perundingan nuklir Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam pada sesi awal perdagangan terpantau naik Rp6.000 menjadi Rp3.045.000 per gram dari level sebelumnya Rp3.039.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga naik Rp6.000 menjadi Rp2.824.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.818.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup menguat 0,38% menjadi US$5.184,3 per troy ounce pada perdagangan Kamis (26/2/2026).
Harga emas dunia melanjutkan kenaikan selama dua hari berturut-turut, seiring perkembangan tensi geopolitik Timur Tengah. Selama dua tersebut, harga emas dunia mengalami kenaikan 0,86% secara point-to-point.
Perkembangan terbaru dari AS dan Iran yang sepakat melanjutkan perundingan nuklir pada pekan depan, sedikit meredam laju kenaikan harga emas dunia. Ketegangan yang meningkat di kawasan Timur Tengah seiring pengiriman pasukan militer AS dalam jumlah besar, telah membuat harga emas dunia melonjak signifikan dalam sepekan terakhir.
Pengiriman pasukan AS tersebut, merupakan langkah Presiden AS, Donald Trump, untuk memberi tekanan kepada Iran agar menyelesaikan perundingan perjanjian nuklir dalam jangka waktu maksimal 15 hari.
Terkait dengan itu, harga emas dunia diprediksi masih dalam tren menguat seiring perkembangan perundingan nuklir AS-Iran. Pasalnya, emas merupakan aset yang menguntungkan atau safe haven di tengah ketidakpastian.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (27/2/2026):
- – Harga emas 0,5 gram: Rp1.572.000.
- Harga emas 1 gram: Rp3.045.000.
- Harga emas 2 gram: Rp6.030.000.
- Harga emas 3 gram: Rp9.020.000.
- Harga emas 5 gram: Rp15.000.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.945.000.
- Harga emas 25 gram: Rp74.737.000.
- Harga emas 50 gram: Rp149.395.000.
- Harga emas 100 gram: Rp298.712.000.
- Harga emas 250 gram: Rp746.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.492.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.985.600.000. (jea)


