Harga Emas Antam Naik Rp8.000 Hari Ini, Investor Respons Positif Inflasi yang Terjaga

BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (4/10/2025), seiring respons positif investor terhadap inflasi Indonesia yang tetap terjaga.

Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam naik Rp8.000 menjadi Rp2.286.000 per gram dari posisin sebelumnnya Rp2.278.000 per gram.

Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga naik Rp8.000 menjadi Rp2.151.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.143.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam terjadi di saat harga emas dunia di pasar spot justru terkoreksi. Pada perdagangan Senin (3/11/2025), harga emas dunia ditutup turun 0,04% menjadi US$4.002,6 per troy ounce.

Investor merespons positif data ekonomi Indonesia per Oktober 2025, yang dirilis Badap Pusat Statistik (BPS), terutama data inflasi yang dinilai tetap terjaga meski mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.

BPS mencatat inflasi per Oktober 2025 sebesar 0,28% secara bulanan atau month-to-month (mtm), sehingga secara tahunan atau year-on-year (yoy) inflasi tercatat sebesar 2,86%.

Adapun inflasi inti pada Oktober 2025 tercatat sebesar 0,39% (mtm), lebih tinggi dari posisi per September 2025  yang sebesar 0,18% (mtm). Secara tahunan inflasi inti Oktober 2025 sebesar 2,36% (yoy), meningkat dari 2,19% per September 2025 (yoy). 

Melonjaknya inflasi inti terutama disebabkan kenaikan harga emas dunia, yang turut berdampak pada komponen harga emas dalam negeri, serta kebutuhan biaya kuliah tahun ajaran baru.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (4/11/2025):

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.193.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.286.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.512.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.743.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.205.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.355.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp55.762.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp111.445.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp222.812.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp556.765.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.113.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.226.600.000. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Melaju Menuju Level 8.300, Saham Konglomerat Aktif Diborong

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Anjlok ke Level Rp16.700 per Dolar AS Imbas Penurunan Surplus Neraca Perdagangan

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah anjlok ke level...

IHSG Dibuka Menguat

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK

BRIEF.ID - Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid terjaring operasi...