Harga Emas Antam Naik Rp26.000, Kembali Cetak Rekor ATH Terbaru

BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp26.000 menjadi Rp2.086.000 per gram pada perdagangan hari ini, Selasa (9/9/2025).

Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) terbaru. Rekor ATH harga emas Antam sebelumnya adalah Rp2.060.000 per gram, yang terjadi akhir pekan lalu.

Sementara harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga melonjak Rp26.000 menjadi Rp1.933.000 per gram, seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini. 

Lonjakan harga emas Antan dipengaruhi pergerakan harga emas dunia di pasar spot yang ditutup melesat 1,04% menjadi di US$3.630,1 per troy ounce, pada perdagangan Senin (8/9/2025).

Harga emas terangkat seiring dengan ekspektasi pasar terhadap arah kebijakan moneter Amerika Serikat (AS) menjelang rapat dewan gubernur bank sentral AS atau Federal Reserve (The Fed) pekan depan.

Keyakinan investor terhadap kemungkinan The Fed memangkas suku bunga acuan semakin meningkat, seiring data tingkat pengangguran AS per Agustus 2025 yang mencapai 4,2%, merupakan yang tertinggi sejak Oktober 2021.

Selain itu, harga emas Antam melesat karena pelaku pasar mengalihkan investasi dari instrumen berisiko seperti saham dan valas (valuta asing), menyusul pergantian Menteri Keuangn (Menke), Sri Mulyani Indrawati, pada Senin (8/9/2025).

Perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan mengganti 5 menteri terrmasuk Sri Mulyani, membuat pelaku pasar khawatir dengan kondisi ekonomi terkait kebijakan fiskal dan makro ekonomi, di tengah situasi politik dan keamanan dalam negeri yang bergolak, dan ketidakpastian global.

Hal itu, membuat emas menjadi instrumen investasi yang menguntungkan karena merupakan aset safe haven di tengah kondisi politik dan ekonomi yang tidak pasti.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (9/9/2025):

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.093.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.086.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.112.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.143.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.205.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp20.355.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp50.762.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp101.445.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp202.812.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp506.765.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.013.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.026.600.000.​​​​​​​​​​​​​​ (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aliansi Ekonom Indonesia Serukan 7 Desakan Darurat Ekonomi kepada Pemerintah

BRIEF.ID - Aliansi Ekonom Indonesia menyerukan 7 Desakan Darurat...

Freeport Hentikan Aktivitas Penambangan Bawah Tanah Grasberg

BRIEF.ID - PT Freeport Indonesia menghentikan sementara aktivitas penambangan...

Freeport Hentikan Penambangan Bawah Tanah Pascalongsor, 7 Penambang Masih Terjebak

BRIEF.ID - PT Freeport Indonesia menghentikan sementara aktivitas penambangan...

Realisasi Investasi KEK Capai Rp40,48 Triliun, Serap 28.094 Tenaga Kerja

BRIEF.ID - Realisasi investas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tercatat...