Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.296.000 per Gram di Akhir Pekan

BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik lagi pada perdagangan akhir pekan, Jumat (7/11/2025). Hal itu sekaligus menandai kenaikan harga emas Antam dua hari berturut-turut.

Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam naik Rp9.000 menjadi Rp2.296.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.287.000 per gram.

‎Hal serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga naik Rp9.000 menjadi Rp2.161.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.152.000 per gram.

Lonjakan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia, yang ditutup menguat 0,07% menjadi US$3.982,9 per troy ounce pada perdagangan Kamis (6/11/2025).

Data ketenagakerjaan terbaru yang dirilis Challenger, Gray & Christmas Inc, yang menunjukkan lonjakan angka pengangguran Amerika Serikat (AS) membuat investor kembali mengoleksi logam mulia.

Laporan Challenger, Gray & Christmas Inc menyebut ngka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Oktober 2025 mencapai 153.074, melonjak hampir 3 kali lipat dibandingkan Oktober 2024, bahkan menjadi yang tertinggi selama 22 tahun terakhir.

Hal tersebut meningkatkan ekspetasi investor bahwa data ketenagakerjaan yang akan dilaporkan Pemerintah Federal AS dapat menjadi pertimbangan bagi federal Reserve (The Fed) untuk menurunkan suku bunga lanjutan pada Desember 2025.

Mengutip CME FedWatch, peluang penurunan Federal Funds Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5-3,75% pada Desember 2025 adalah 70,5%, meningkat dibandingkan 62% pada Kamis (6/11/2025).

Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di logam mulia ini lebih menguntungkan saat suku bunga rendah.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (7/11/2025):

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.198.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.296.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.532.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.773.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.255.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.455.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp56.012.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp111.945.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp223.812.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp559.265.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.118.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.236.600.000. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Tembus Level 8.350, Waspadai Profit Taking di Akhir Pekan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Hari Ini Melemah Saat Dolar AS Bangkit, Investor Kembali Hindari Aset Berisiko

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah saat dolar...

Jajaran Pemerintahan Wajib Jaga Integritas dan Ciptakan Iklim Investasi Bersih

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya seluruh elemen ...

Rosan Pastikan Segera Eksekusi 18 Proyek Hilirisasi

BRIEF.ID - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa...