BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot hingga menyentuh harga terendah dalam sebulan terakhir, mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam terpantau anjlok Rp26.000 menjadi Rp2.260.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.286.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga terpangkas Rp26.000 menjadi Rp2.125.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.151.000 per gram.
Penurunan tersebut membuat harga emas batangan Antam menyentuh level terendah dalam sebulan terakhir, tepatnya pada 6 Oktober 2025. Nampaknya harga emas Antam juga masuk fase konsolidasi seperti yang terjadi pada harga emas dunia.
Pada perdagangan Selasa (4/11/2025), harga emas dunia ditutup turun 1,74% menjadi US$3.931,78 per troy ounce. Pelemahan tersebut membuat harga emas dunia terhempas dari level psikologis US$4.000 per troy ounce, yang tercipta pada Oktober 2025.
Tren penurunan harga emas dunia terjadi sejak pekan lalu, seiring pengumuman kebijakan pemangkasan suku bunga acuan Bank Sentral AS atau Federal Reserve (The Fed). Dalam tiga hari terakhir, harga emas dunia tercfcatat telah terpangkas 2,2%.
Pada perdagangan pagi ini, Rabu (5/11/2025), harga emas dunia di pasar spot terpantau menguat 0,07% di level US$3.934,51 per troy ounce. Aksi profit taking (ambil untung) menjadi pemicu penurunan harga emas dunia, lantaran telah naik signifikan sepanjang tahun ini.
Selain itu, tren penguatan dolar AS juga menekan harga emas dunia. Pada perdagangan kemarin, indeks dolar ditutup menguat 0,33% ke level 100,21. Hal ini merupakan pertama kali dolar AS kembali menyentuh level 100 sejak Mei 2025.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (5/11/2025):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.180.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.260.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.460.000.
- Harga emas 3 gram: Rp6.665.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.075.000.
- Harga emas 10 gram: Rp22.095.000.
- Harga emas 25 gram: Rp55.112.000.
- Harga emas 50 gram: Rp110.145.000.
- Harga emas 100 gram: Rp220.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp550.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.100.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.200.600.000. (jea)


