BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih terhempas di bawah Rp3 juta per gram, pada perdagangan awal pekan ini, Senin (16/3/2026), karena tertekan kenaikan harga minyak dunia.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam turun Rp5.000 menjadi Rp2.992.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.997.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga turun Rp5.000 menjadi Rp2.744.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.749.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam dipengaruhi lesunya harga emas dunia di pasar spot, yang turun 0,35% menjadi US$5.003,23 per troy ounce pada perdagangan sesi pagi ini.
Hal itu melanjutnya tren penurunan harga emas dunia, yang telah berlangsung sejak pekan lalu. Secara poin-to-point harga emas dunia turun sebesar 2,65% pada pekan lalu.
Penurunan harga emas dunia dipengaruhi kenaikan harga minyak dunia yang telah menembus level di atas US$100 per barel akibat konflik geopolitik Timur Tengah.
Serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran, yang kemudian dibalas dengan penembakan rudal dari Iran ke Israel maupun sejumlah negara sekutu AS di Timur Tengah, telah memicu lonjakan harga minyak dunia.
Kenaikan harga minyak dunia menjadi tekanan bagi harga emas dunia, karena kekhawatiran akan lonjakan inflasi, yang membuat ruang pelonggaran kebijakan moneter menipis, sehingga sulit menurunkan suku bunga acuan.
Sebagai aset yang tidak memberikan imbal hasil, emas menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga tinggi atau tidak diturunkan. Hal itu, membuat investor cenderung menarik modal dari logam mulia, dan beralih ke dolar AS.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (14/3/2026):
– â Harga emas 1 gram: Rp2.992.000.
â- â Harga emas 2 gram: Rp5.924.000.
â- â Harga emas 3 gram: Rp8.861.000.
â- â Harga emas 5 gram: Rp14.735.000.
â- â Harga emas 10 gram: Rp29.415.000.
â- Harga emas 25 gram: Rp73.412.000.
â- â Harga emas 50 gram: Rp146.745.000.
â- â Harga emas 100 gram: Rp293.412.000.
â- â Harga emas 250 gram: Rp733.265.000.
â- â Harga emas 500 gram: Rp1.466.320.000.
â- â Harga emas 1.000 gram: Rp2.932.600.000. (jea)


