BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high terbaru dengan menembus level Rp2,4 juta per gram pada Kamis (16/10/2025).
Seperti dilansir laman logam mulia hari ini, harga emas Antam terpantau naik Rp24.000 menjadi Rp2.407.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.383.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga naik Rp24.000 menjadi Rp2.256.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.232.000 per gram.
Lonjakan harga emas Antam dipengaruhi pergerakan harga emas dunia di pasara spot, yang ditutup naik 1,58% menjadi US$4.208.9 per troy ounce pada perdagangan Rabu (15/10/2025).
Investor kembali memborong emas setelah Presiden AS, Donald Trump, bereaksi keras terhadap penolakan Tiongkok untuk membeli kedelai dari negeri Paman Sam.
Presiden Trump menyebut tindakan Tiongkok sebagai kekerasan ekonomi, yang dapat menyebabkan kesulitan bagi petani. Sebagai blasannya, AS mempertimbangkan untuk menolak produk minyak goreng asal Tiongkok.
Hal itu, memicu kekhawatiran pelaku pasar terhadap tensi perang tarif AS-Tiongkok, yang kembali memanas. Apalagi perundingan perdagangan antarkedua negara tak kunjung menghasilkan kesepakatan.
Selain itu, sinyal kuat dari Gubernur Federal reserve, Jerome Powell, tentang pemangkasan suku bunga acuan atau Federal Funds Rate (FFR) pada pertemuan akhir Oktober ini, membuat emas menjad pilihan investasi yang tepat.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10/2025):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.253.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.407.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.754.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.106.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.810.000.
- Harga emas 10 gram: Rp23.565.000.
- Harga emas 25 gram: Rp58.787.000.
- Harga emas 50 gram: Rp117.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp234.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp587.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.173.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp2.347.600.000. (jea)