BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bertahan di level Rp3 juta per gram pada perdagangan hari ini, Kamis (26/2/2026).
Seperti dialnsir laman logam mulia hari ini, harga emas Antam naik Rp16.000 menjadi Rp3.039.000 per gram dari level sebelumnya Rp3.023.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga naik Rp16.000 menjadi Rp2.818.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.802.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam dipengaruhi pergerakan harga emas dunia di pasar spot, ditutup naik 0,48% ke level US$5.164,8 per troy ounce pada perdagangan Rabu (25/2/2026).
Tensi geopolitik di Timur Tengah yang memanas, seiring memburuknya hubungan Amerika Serikat (AS) dan Iran di tengah perundingan perjanjian nuklir menjadi pendongkrak harga emas.
Pemerintah AS menerapkan sanksi terhadap lebih dari 30 entitas yang membantu penjualan minyak dan senjata Iran. Kementerian Keuangan AS sudah menempatkan individu maupun entitas di Timur Tengah dalam daftar hitam, karena membantu Teheran mengembangkan misil balistik dan persenjataan canggih.
Langkah tersebut, merupakan tekanan bagi Iran menjelang dialog perjanjian nuklir dengan AS, yang akan berlangsung di Jenewa, Swiss, akhir pekan ini.
Sentimen lainnya datang dari ketidakpastian kebijakan tarif impor AS, setelah Mahkamah Agung AS menolak kebijakan Presiden Donald Trump. Meskipun putusan MA mendorong Pemerintah AS kembali pada tarif impor 10% secara global, Gedung Putih dikabarkan bersiap menerapkan tarif impor sebesar 15%.
Kepala Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengungkapkan, Presiden Trump akan segera meneken instruksi untuk menaikkan tarif global sebesar 15%.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (26/2/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.569.000.
- Harga emas 1 gram: Rp3.039.000.
- Harga emas 2 gram: Rp6.018.000.
- Harga emas 3 gram: Rp9.002.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.970.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.885.000.
- Harga emas 25 gram: Rp74.587.000.
- Harga emas 50 gram: Rp149.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp298.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp745.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.489.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.979.600.000. (jea)


