BRIEF.ID – Harga buyback (pembelian kembali) emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Kamis (25/3/2026), melonjak setelah terkoreksi dalam pada perdagangan kemarin.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam naik Rp4.000 menjadi Rp3.049.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp3.045.000 per gram.
Sementara harga buyback emas batangan Antam melonjak Rp25.000 menjadi Rp2.819.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya Rp2.794.000 per gram.
Pada perdagangan kemarin, Rabu (4/3/2026), harga buyback emas Antam terkoreksi dalam hingga Rp107.000 per gram. Itu berarti masih ada selisih harga buyback sebesar Rp82.000.
Kenaikan harga emas Antam masih dipengaruhi pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup menguat 0,93% ke level US$5.136,3 per troy ounce, pada perdagangan Rabu (4/3/2026).
Koreksi dalam sebesar 4,39% yang dialami harga emas dunia pada perdagangan Selasa (3/3/2026), membuat investor kembali memborong logam mulia tersebut, karena harganya dianggap cukup ‘murah’.
Sentimen positif bagi lonjakan harga emas dunia masih dipengaruhi perkembangan konflik geopolitik di Timur Tengah, terutama revolusi yang sedang terjadi di Iran pascaserangan Amerika Serikat dan Israel pada 28 Februari 2026.
Selain itu, rilis terbaru Institute of Supply Management (ISM) menunjukkan aktivitas sektor jasa AS meningkat, terlihat dari Purchasing Managers’ Index (PMI) pada Februari 2026 berada di level 56,1, merupakan tertinggi sejak Agustus 2022. PMI di atas 50 menunjukkan aktivitas yang sedang ekspansif.
Hal ini meningkatkan keyakinan investor bahwa Bank Sentral AS atau Federal Reserve (The Fed) akan berhati-hati terkait kebijakan suku bunga acuan, karena belum ada sinyal lonjakan inflasi.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (2/3/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.574.500.
- Harga emas 1 gram: Rp3.049.000.
- Harga emas 2 gram: Rp6.038.000.
- Harga emas 3 gram: Rp9.032.000.
- Harga emas 5 gram: Rp15.020.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.985.000.
- Harga emas 25 gram: Rp74.837.000.
- Harga emas 50 gram: Rp149.595.000.
- Harga emas 100 gram: Rp299.112.000.
– Harga emas 250 gram: Rp747.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.494.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.989.600.000. (jea)


